Personil Satreskoba Polres Rohul Tangkap Sepasang Pemilik Sabu

Personil Satreskoba Polres Rohul Tangkap Sepasang Pemilik Sabu

Minggu 29 Agustus 2021 08:24:55 WIB

Tbnewsriau - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK bertekad dan berkomitmen memberantas dan tidak akan memberi ampun kepada Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba, karena barang haram tersebut, merusak masyarakat dan generasi muda.

Untuk itu, Personilnya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Rohul melakukan penangkapan terduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu, Senin, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.

“Penangkapan itu, sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor:LP/A/ 185 /VIII/2021/SPKT / Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tgl 24 Agustus 2021,” sebut Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jumat (28/8/2021).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Selasa , 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.

Tersangka Iman warga RT/RW 001/001 Kecamatan Tambusai dan Syamsiyah Als Simbok, Perempuan, Warga RT/RW 036/011 Desa Harjasari Kecamatan Medan Amplas (Prov Sumut).

Adapun Barang Bukti (BB) Tersangka I, 19 paket Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,35 Gram, 2 Lembar Plastik Kuaci, 1 Kotak Rokok Mrek Sampoerna, 1 Dompet Warna Merah dan Uang Tunai Sebesar Rp.200.000

Sedangkan BB Tersangka II, 1 bungkus Pembungkus Sabu, 1 Sendok plastik, 1 Potongan Kertas Pembuat Plastik, 2 Potongan Plastik Bening, 1 unit Handphone merk Samsung dengan Simcard No 0821-7173-9xxx

Kronologi kejadian Rabu, 18 Agustus 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.

Scroll to top