Dua Pengedar Sabu Seberat 9,39 Gram Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil Di Bagan Sinembah

Dua Pengedar Sabu Seberat 9,39 Gram Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil Di Bagan Sinembah

Minggu 05 September 2021 21:42:34 WIB

Tribratanewsriau.com - Dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ).

Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan ini tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat kotor seluruhnya 9,39 gram.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (4/9/2021) menerangkan, bahwa dua pria diamankan itu yakni Daud Arianto Manurung (25) warga Jalan Sudirman, Dusun Bakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kemudian, Bakti Mulyadi Wijaya alias Bakti (27) warga Dusun Bangun Jadi, Desa Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang beralamat di Jalan Sudirman, Dusun Bakti, Kecamatan Bagan Sinembah akan ada transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil segera melakukan panyelidikan. Sehingga tepatnya sekira pukul 06.30 Wib Tim berhasil mengamankan target bernama Daud Arianto Manurung, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket sedang berisi sabu, 16 (enam belas) paket sabu ukuran kecil siap edar, kumpulan plastik kosong, dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Kemudian Daud Arianto menerangkan, bahwa barang bukti sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Bakti Mulyadi Wijaya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku atasnama Bakti Mulyadi Wijaya di rumah nya berada di Dusun Bangun Jadi. "Atas perbuatannya dua pria tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.

Scroll to top