Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Ratusan Warga Inhu Terjaring Razia Prokes

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Ratusan Warga Inhu Terjaring Razia Prokes

Senin 27 September 2021 23:18:35 WIB

Tribratanewsriau.com - Meski kasus Covid-19 di Inhu mengalami penurunan, namun kewaspadaan harus terus dipertahankan. Masyarakat diminta terus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) beserta seluruh jajaran Polsek menggelar razia yustisi Covid-19 secara serentak untuk mengingatkan masyarakat. Namun masih banyak pelanggan Prokes, terbukti dari razia yustisi,  ratusan warga terjaring melanggar Prokes dan terpaksa diberi sanksi.

"Razia yustisi Covid-19 secara serentak kita laksanakan Jumat, 24 September 2021 malam. Hal ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada ancaman Covid-19, meskipun kondisinya mulai melandai," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK M Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat, Minggu (26/9).

Dijelaskannya, sebenarnya operasi yustisi, patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dilaksanakan Polres Inhu dan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setiap hari.  Mengingat grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu mengalami penurunan, maka Polres Inhu dan jajaran terus berupaya mengoptimalkan penanganan Covid-19 dengan dilaksanakan razia yustisi serentak.

Hasilnya, lanjut Misran, terjaring ratusan pelanggar Prokes, mayoritas tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya.

Dengan rincian sebagai berikut,  209 diberi sanksi teguran lisan, 108 orang beri sanksi teguran tertulis, 6 orang diberi sanksi sosial dan 3 orang pelaku usaha yang menerima sanksi teguran lisan.

Ratusan warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi tersebar mulai dari Polres Inhu hingga jajaran Polsek, yakni Polsek Rengat Barat, Polsek Pasir Penyu, Polsek Kelayang, Polsek Seberida, Polsek Batang Gansal, Polsek Batang Cenaku, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Lirik, Polsek Kuala Cenaku dan Polsek Peranap.

Selain upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penanganan secara optimal, razia yustisi merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

"Kita sebagai salah satu Satgas yang terdepan dalam penanganan Covid-19 ingin wabah cepat berakhir dan kondisi kembali normal seperti semula. Namun semua itu tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes," ungkap Misran.

Scroll to top