Awalnya Pura-pura Beli Sabu, Polisi Berhasil Ringkus 5 Pengedar

Awalnya Pura-pura Beli Sabu, Polisi Berhasil Ringkus 5 Pengedar

Jumat 05 November 2021 16:26:51 WIB

Tribratanewsriau.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 5 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Penangkapan 5 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut terjadi di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, 5 orang pelaku tersebut diketahui berinisial, KS (42), AS (24), HR (38), ARO (20), dan OY (40).

Pria Budi menjelaskan, pengungkapan ini diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat dan pihak Polresta Pekanbaru melakukan under cover buy (menyamar untuk membeli) terhadap barang haram tersebut.

"Saat melakukan under cover buy, petugas mengamankan seorang pelaku inisial AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik warna hitam berisikan dua plastik teh China warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu," jelas Pria Budi, Kamis (4/11/2021).

Barang haram tersebut telah diletakkan oleh pelaku di pinggir jalan dan satu unit handphone android.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah jalan Yos Sudarso, di rumah tersebut merupakan gudang tempat pelaku AS mengambil sabu dan petugas embali mengamankan dua orang laki-laki inisial ARO dan HR," cakapnya.

Dari hasil pengembangan, petugas juga diamankan satu orang perempuan inisial OY dan dalam rumahnya ditemukan empat plastik teh China warna hijau dan beberapa plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut dibungkus dalam celana pendek warna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku HS di belakang rumah. Tim opsnal kembali mendapat informasi bahwa DPO Acin berada di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya tim opsnal menuju ke Kota Solok dan melakukan penyelidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Acin beserta 2 orang laki-laki.

Keduanya diketahui berinisial JN dan HE yang diamankan di Hotel Taufina kamar 228, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kota Solok, Sumatera Barat.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Scroll to top