|
Tribratanewsriau.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (INHU) menertibkan kendaraan menggunakan aksesoris lampu yang berlebihan.
Lampu yang dimaksud ialah lampu yang terangnya silau, membuat penglihatan pengguna jalan lainnya menjadi terganggu, hingga berpotensi terjadinya laka lantas.
"(Menertibkan) lampu yang menyilaukan," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasatlantas Polres Inhu AKP Rokcy Junasmi, Jumat (21/1).
Penertiban dimulai sejak pagi, personel baru menertibkan satu unit kendaraan roda empat yang menggunakan lampu belakang silau.
"Baru satu, tadi kami hanya melakukan peneguran dan meminta pemilik untuk memutus lampunya ditempat," paparnya.
Hal serupa akan diberlakukan bagi pengendara roda dua. Untuk itu, mantan Kasatlantas Polres Kuansing itu mengharapkan masyarakat untuk tidak menambah aksesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Apabila ditemukan memakai aksesoris tidak standar yang kiranya dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan akan kami tegur maupun tilang, baik roda empat atau roda dua," katanya mengakhiri.