Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Berhasil Diringkus, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu

Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Berhasil Diringkus, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu

Rabu 16 Februari 2022 20:21:21 WIB

Tribratanewsriau.com KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu di simpang buluh cina desa baru kecamatan siak hulu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PT alias P (29) Simpang Gapura Buluh Cina Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 Paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah timbangan, 2 Unit Handphone android yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sekira pukul 11.30 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Simpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu PT alias P dirumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dan sehelai tissu di dalam dompet perhiasan, satu buah sendok shabu, satu buah kaca pirek dan 2 unit handphone milik pelaku.

Saat diinterogasi PT mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan tersebut milik nya dan didapat dari pekanbaru (dalam lidik).

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin dan kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

Scroll to top