Hendak Transasksi Narkotika di WC Umum, Pengedar Sabu di Rohil Diciduk Polisi

Hendak Transasksi Narkotika di WC Umum, Pengedar Sabu di Rohil Diciduk Polisi

Senin 28 Maret 2022 14:06:32 WIB

Tbnewsriau.com - Sedang menunggu pembeli sabu di WC umum, seorang pengedar di Raja Bejamu berhasil ditangkap personil Polsek Sinaboi, Polres Rohil, Sabtu (26/3/2022).

Pelaku berinisial SKM alias Ukar (40) warga Kepenghulan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap petugas saat duduk di WC yang terletak di jalan Impres Kepenghulan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Dari pelaku diamankan 2,28 gram barang bukti diduga sabu- sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut.

Kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi AIPDA Joan Kurniawan melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan, S.sos. M.Si untuk segera melakukan Penyelidikan. Setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama SKM alias Ukar.

Ukar sedang duduk di sebuah WC umum di pinggir jalan sedang menunggu pembeli dan hendak menggunakan sabu-sabu. Melihat kedatangan petugas pelaku langsung membuang 1 buah dompet warna abu-abu yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi memanggil ketua RT 025 yang bernama saudara Soleh untuk menyaksikan penggeledahan badan dan terhadap rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat penyalahgunaan Narkotika tersebut," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, terduga mengakui sabu yang terdapat di dalam dompetnya adalah miliknya untuk dijual kembali. Sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seorang bernama Rojer yang ia pesan melalui telepon kemudian berjumpa di jalan lintas Bagan Siapiapi - Sinaboi.

"Selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Keseluruhan barang bukti yang dibawa, 2 buah plastik klip merah berukuran sedang di dalamnya berisikan butiran kristal bening di duga sabu- sabu. Satu buah plastik bening klip merah berukuran kecil di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga sabu- sabu. Satu buah mancis warna putih, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok yang terbuat dari aluminium, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet emas warna abu- abu.

Satu buah dompet warna biru kombinasi merah muda yang berisikan satu bungkus plastik klip merah di dalamya berisikan plastik pembungkus sabu-sabu ukuran kecil dan 6 buah jarum suntik serta Uang hasil penjualan sabu-sabu berjumlah Rp 235.000.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine,” ujarnya.

“Selanjutnya tersangka kemudian dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.




Scroll to top