Edarkan Sabu, Dua Pengangguran di Mandau Meringkuk di Penjara

Edarkan Sabu, Dua Pengangguran di Mandau Meringkuk di Penjara
Barang bukti narkotika jenis sabu
Selasa 12 April 2022 23:20:27 WIB

Tbnewsriau.com BENGKALIS - Tim Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial AR (29) dan RH (21) di rumah kontrakan salah satu pelaku di Jalan Karet, Kelurahan air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Rabu (6/4/2022).

Dari kedua pelaku polisi berhasil menyita lima bungkus plastik sabu berat 1,87 gram dan handphone serta barang bukti lain.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi membawa keduanya ke Mapolres Bengkalis.

"Ya, sudah kami amankan kedua tersangka bersama barang bukti dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang rumah kontrakan tersangka selalu dijadikan tempat transaki narkoba," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa (12/4/2022).

Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus ini, setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Air Jamban, sering dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian timnya melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi akurat pada, Rabu (6/4) sekitar pukul 01.30 WIB kedua tersangka saat itu sedang berada di Jalan Karet.

"Ya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik yang di duga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian tim menuju rumah kontrakan dan dilakukan pengeledahan ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu," terang Kasat.

Dilanjutkan Saat dilakukan interogasi, di ketahui bahwa kepemilikan barang haram dari pelaku AR dan RH didapat dari temannya berisial Yu yang saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO). Sedangkan peran kedua tersangka adalah sebagai bandar.

Scroll to top