Dua Orang Diduga Pengedar Sabu 109,17 Gram Diringkus Polisi di Tandun

Dua Orang Diduga Pengedar Sabu 109,17 Gram Diringkus Polisi di Tandun

Selasa 10 Mei 2022 12:46:12 WIB

tribratanewsriau.com - Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan dua laki laki diduga pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu (8/5/2022).

 

"Pelaku WW dan DES," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (9/5/2022). Penangkapan keduanya dilakukan di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

 

"Adapun Barang Bukti (BB) disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar 109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu Kotak Kaca mata warna Hitam," katanya

 

"Satu Tas Sandang Warna Biru Kuning merah Merk Visval, Satu plastic asoi Warna Biru, Satu Unit Handphone merk VIVO 1612 warna Putih dengan Nomor Simcard 08226774xx," rincinya.

 

"Sedangkan disita dari Tersangka DES Satu Unit handphone Merk Realmi 9 Pro 5 G dengan Nomor Simcard 08217345xx, Uang Tunai sebesar Rp 1.035.000," tambah Aipda Mardiono.

 

Penangkapan tersebut, berawal Ahad (8/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wib aparat kepolisian di Polsek Tandun mendapat informasi dari Masyarakat, ada salah seorang warga yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung.

 

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim menindaklanjuti dan berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung yang mengaku bernama DES. Setelah dilakukan interogasi terhadap DES dari pengakuannya telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya kepada WW.

 

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengamankan WW, tidak berselang lama di dapati informasi Dia berada di Desa Dayo. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap WW dan langsung dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam tas sandang warna Biru Kuning Merah Satu Bungkusserbuk Putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.

 

Kemudian terhadap WW, dilakukan interogasi dan dari pengakuannya masih ada Narkotika jenis Sabu milik DES yang disimpannya di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo. Selanjutnya, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, SH memerintahkan kembali Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun melakukan pengembangan dengan menjemput dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik DES yang disembunyikan WW di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo

 

Kemudian di lokasi yang ditunjukkan WW tersebut di dalam perkebunan didapati kembali barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak Satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan di bungkus plastic asoi warna biru dengan disaksikan pelaku WW serta keamanan kebun SU.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," pungkas Mardiono

Scroll to top