Petani nyambi jual sabu di Dumai dibekuk polisi saat berada di atas sepeda motor.

Petani nyambi jual sabu di Dumai dibekuk polisi saat berada di atas sepeda motor.

Senin 29 Agustus 2022 16:02:33 WIB

tbnewsriau.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang merupakan petani nyambi jual sabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah TP (30) seorang petani nyambi jual sabu.

Pria berinisial TP yang berprofesi petani nyambi jual sabu itu merupakan warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Riau.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto,melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang‎ membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial TP pada Jumat (26/08/2022).

Ia menambahkan, dari TP turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni satu paket besar yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman sabu, serta dua paket sedang yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman sabu dengan berat kotor 23,92 Gram,

"Kemudian satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan satu paket kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor 8,38 Gram," katanya, Minggu (28/8/2022)

Tak hanya itu, lanjutnya, bersama TP juga turut diamankan satu unit timbangan digital merk Constant.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna silver, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi (nopol) BM 5904 HL", terangnya.

"Satu buah sendok plastik, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tas kantong warna merah dan satu blok plastik bening", imbuhnya.

AKP Rainly ‎mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, bahwa ada seorang yang merupakan warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil melakukan penangkapan TP saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya di sekitar Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, pada Jumat (26/08/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, Jelasnya, TP berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan TP dan barang bawaannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti

"TP dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", terangnya.

"Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Amphetamin dan Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu", sambungnya.

Tersangka TP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 12 tahun.




Scroll to top