Terlibat Kasus Sabu, Seorang Pria Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara

Terlibat Kasus Sabu, Seorang Pria Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara

Rabu 07 September 2022 15:53:07 WIB

tribratanewsriau.com- Personil Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Fauza Hanes Tiara berhasil meringkus Seorang Pria berinisial DS alias DE dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP,) Narkotika jenis Sabu.

“Iya benar, Kami mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara, Selasa (6/9/2022) Fauza Hanes menyampaikan DS diringkus Selasa (6/9/2022) pukul 00.03 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Depan Posko Merpati Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

 

Bersama Terlapor, kata Fauza, diamankan Barang Bukti (BB) 34 plastik klip kecil, Satu Kotak Kecil warna Hitam berisikan Satu kompor, Satu kaca Virex, Satu Sendok, Satu Bungkus Paket besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, “Kemudian Satu Bungkus Kantong besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp 2.310.000, Satu Senapan Angin warna Coklat, Satu Unit Handphone Vivo Y12 warna Merah Maron, Satu Mancis, Satu buah Senter warna Hitam Oren dan Satu Unit Supra Fit Trondol Tanpa Nopo,” rincinya.

 

Penangkapan, ketika Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Desa Rantau Sakti sering terjadi tranksaksi Narkotika jenis Sabu Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara. Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tersebut.

 

Sebab setelah dilakukan penyelidikan tersebut sekitar pukul 00.03 Wib ditemukan Satu.laki-laki yang sedang mengendarai sepeda Motor hendak melewati Posko Merpati yang berada di Desa Rantau Sakti. Terlapor berhasil diamankan pihak kepolisian dan ditemukan di dalam kantong plastik Asoy warna Putih Bening, di dalamnya terdapat Satu kantong Paket Besar yang d idalamnya Narkotika jenis Sabu. Selain itu juga ditemukan Satu Kotak warna Hitam yang di dalamnya terdapat Satu Paket Besar yang di dalamnya narkotika jenis Sabu yang diikatkannya di pinggangnya

 

Setelah ditanyai laki-laki tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis Sabu tersebut barang miliknya yang akan dijualkan kepada pembeli. “Selanjutnya terhadap Pelaku beserta BB diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fauza. “Terhadap Terlapor dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Fauza Hanes mengakhiri

Scroll to top