Abdullah, Otak Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Abdullah, Otak Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Selasa 13 September 2022 15:26:18 WIB

tribratanewsriau.com - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka Abdullah alias Dulah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abdullah merupakan otak peredaran 48 kg sabu.

 

Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9/2022). "Hanya pelaksanaan tahap II saja di sini (Kejari Pekanbaru). Perkara tersebut nantinya akan ditangani jajaran Kejari Bengkalis," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel. Saat tahap II, turut hadir Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah. Dikatakan, locus delicti kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis. "Perkara akan disidang di Bengkalis," kata Zikrullah.

 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkalis dan ditahan jaksa. Di persidangan nanti, diturunkan JPU gabungkan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis. Zikrullah menyebut, saat ini Tim JPU tengah merampungkan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan," pungkas Zikrullah. Perkara narkotika ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengungkapan dilakukan pada 12 April 2022, sekitar pukul 04.45 WIB.

 

Berawal ketika tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di lepas pantai Bengkalis, perbatasan antara Indonesia-Malaysia. Tim melihat sebuah speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli. Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas speedboat membuang suatu benda ke laut. Melihat hal itu, petugas curiga dan merapatkan kapal patroli ke speedboat tersebut. Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, yakni 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.

 

Setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram. Ketiga tersangka adalah M Nofriadi (selaku tekong/pengemudi speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia). Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

 

Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah. Berbekal informasi itu, tim melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

 

Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut. Abdullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Scroll to top