DPO 4 Hari, Pengedar Sabu Dari Bagan Sinembah Berhasil Di Ciduk Polsek Kubu

DPO 4 Hari, Pengedar Sabu Dari Bagan Sinembah Berhasil Di Ciduk Polsek Kubu

Senin 26 September 2022 19:36:17 WIB

tribratanewsriau.com. Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil menciduk DPO (Daftar pencarian orang) diduga pengedar sabu dan menjebloskannya ke rumah tahanan mapolsek Kubu. Jum’at 23/9/ 2022. Pukul 17.30 WIB. Kemarin.

 

DPO bernama Darma Purba alias Darma (42 tahun) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Diciduk atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu atas tersangka nama Syahrial alias Iyot oleh Polsek Kubu di Jln. Jenderal Sudirman Kep.Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam. pada Tanggal 19/9/ 2022. Lalu. 

 

Meskipun sudah DPO, Darma Purba alias Darma yang saat diciduk sedang berada di jalan Haji Selamat Kelurahan Bahtera makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil itu, petugas masih menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kotor 13,17 Gram didalam dapur rumahnya.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.Minggu (25/9) membenarkan adanya telah dilakukan pengungkapan DPO (Daftar pencarian orang), perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan hilir ini.

 

Dikatakan Juliandi,” Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan DPO, lalu Kapolsek Kubu AKP Zulmar memerintahkan Bripka Riky Tri Laksono selaku Ps. Kanit reskrim bersama anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

 

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT desa setempat, dilakukan penangkapan terhadap saudara Darma Purba alias Darma didalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tepatnya dari dalam dapur ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 13,17 Gram dan 1 buah timbangan digital, 1 buah skop yang terbuat dari pipet serta 18 plastik bening berles merah kosong.

 

Kemudian penggeledahan di dalam kamar utama tersangka itu ditemukan 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 buah buku tabungan Bank BNI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 0840126222 atas nama Rudy Hartono, 1 buah buku tabungan Bank BRI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 540501009690538 Atas nama Darma Purba serta 1 bungkus plastik pembalut wanita merk softex.

 

Dari hasil interogasi di TKP, Pelaku ini mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Syahrial alias Iyot (berkas terpisah), seberat 47,65 Gram adalah miliknya yang diantarkan olehnya untuk dijual. Selanjutnya Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke polsek Kubu Guna Proses Hukum lebih Lanjut,” jelas Juliandi.

 

Barang bukti, 5 bungkus plastik bening warna putih berles merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus kotak rokok Marlboro filter black, 1 buah skop yg terbuat dari pipet, 18 plastik bening berles merah kosong, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 buah buku tabungan bank BNI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 0840126222 atas nama Rudy Hartono, 1 buah buku tabungan Bank BRI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 540501009690538 atas nama Darma Purba 1 buah buku tabungan Bank Mandiri berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 1720001436049 atas nama Nurma Yunita dan 1 bungkus plastik pembalut wanita merk softex.

 

Keterangan dari tersangka lagi, Bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial M. alias (DPO). tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari (DPO) tersebut dan menjual kepada pembeli di Kecamatan. Kubu, Kecamatan. Pujud dan kecamatan. Bagan sinembah dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

 

Untuk hasil tes urine tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

Scroll to top