Polsek Dumai Barat Bekuk Diduga Pengedar Extacy

Polsek Dumai Barat Bekuk Diduga Pengedar Extacy

Kamis 20 Oktober 2022 17:44:05 WIB

tribratanewsriau.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Extacy. Selasa 18/10/2022.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat mengatakan Rabu 19/10/2022 melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Sodikin, membeberkan. Bahkan pada penangkapan itu langsung dipimpin oleh Iptu M Sodikin.

Dijelaskan Sodiq, pria tersebut berinisial WS alias Wira (46) alamat Jalan Sempurna Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

"Tersangka kita tangkap di jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ini.

Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus berisikan 10 (sepuluh) butir diduga Pil Extacy berlogo huruf B warna ungu berat Kotor seluruhnya 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram.

Lalu, 1 ( satu ) bungkus berisikan 10 (sepuluh) butir diduga Pil Extacy berlogo huruf PP warna biru berat kotor seluruhnya 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram.

Dijelaskan Kanit, penangkapan itu bermula pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB team Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis Pil Extacy, lalu team Unit Reskrim Melakukan penyelidikan.

Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 19.0 Wib team Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menemukan terlapor sedang berdiri di pinggir jalan, setelah diamankan dan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus berisikan 10 (sepuluh) butir diduga Pil Extacy berlogo huruf B warna ungu dan 1 ( satu ) bungkus berisikan 10 (sepuluh) butir diduga Pil Extacy berlogo huruf PP yang ada di tangan terlapor.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Barat," ungkap Sodikin.

Sementara itu, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 Tentang Narkotika.

"Dan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa telah menjual narkotika jenis Pil Extacy kepada siapa saja yang mau membeli. Tersangka mendapatkan diduga Narkotika jenis Extacy tersebut dari seseorang inisial A, dan sudah masuk DPO kita," pungkasnya.

Scroll to top