3 Warung Penjual Miras dan Remang-Remang di Tertibkan Tim Yustisi Kabupaten Kampar

3 Warung Penjual Miras dan Remang-Remang di Tertibkan Tim Yustisi Kabupaten Kampar

Jumat 21 Oktober 2022 13:59:45 WIB

Tbnewsriau.com - Maraknya penjual miras dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sehingga Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan penegakkan sesuai perda terhadap 3 warung, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 21.45 WIB.

Operasi ini terdiri dari Tim gabungan Yustisi dari Polres Kampar yang terdiri dari Paur Subagdalops IPTU Dymas Bagus Bimantara, S.Tr.K.,M.M beserta 2 orang anggota. Satpol PP Kampar diwakili Sekretaris Ahmad Zaki, M.M, Kabid Trantib Hamdanis, Kabid SDA Rusli Hasim, Kabid Gakda Syawir, Kasi Ops Mardianto, Kasi Penyidik Zulhendri, S.H, Kanit Intel Syafrianto, S.E dan 40 orang anggota, Polsek Siak Hulu Kapolsek AKP Zainal Arifin, S.H.,M.H, Kanit Samapta IPDA Nofrizal dan 5 orang anggota, Koramil 06/SH Danramil Kapten ARH Irwanto beserta 6 orang anggota dan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu dihadiri Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, S.STP.,M.Si, Kasi Trantib Fery Irawan dan 9 orang anggota Pol PP Kecamatan.

Sasaran kali ini ialah warung remang-remang di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatn Siak Hulu.

Diketahui, saat itu pemilik warung tidak ada ditempat dan ditemukan 2 wanita pelayan yaitu Lusiana Hutagaol dan Santi beserta Bir 22 botol, Tuak 1 jerigen dan 1 perangkat Soundsystem.

Pada warung tuak yang berada di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu dengan pemiliknya Daud Ritonga ditemukan Bir hitam 11 botol, Bir putih 8 botol, Tuak setengah jerigen dan 1 unit ampli soundsystem.

Sedangkan warung remang-remang yang berada di Jl. Raya Pasir Putih, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dengan pemiliknya Sinaga saat dirazia tidak ada ditempat dan warungnya hanya di segel oleh tim Yustisi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemeriksaan tempat terhadap Miras / Mitras dan mengamankan pengunjung atau pemilik tempat serta mendata sekaligus melakukan penyegelan tempat yang bertuliskan "Usaha / kegiatan ini dihentikan sementara, karena sudah melanggar Perda Kabupaten Kampar".

Usai penertiban di tiga lokasi, Tim Gabungan kembali ke Kantor Desa Pandau Jaya untuk pelaksanaan konsolidasi penutup.

"Tim gabungan berhasil menyita sejumlah BB untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH Mh.

Ia berharap dengan dilakukan razia ini dapat mengurangi kerumunan masyarakat yang berpotensi penularan Covid-19.

"Kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar aman dan kondusif, " tutup Kapolsek.

Scroll to top