Puslitbang Polri Giat Penelitian Kualitas Dan Penggunaan PDH Di Polres Rohul Lewat FGD Dan Penyebaran Kuesioner

Puslitbang Polri Giat Penelitian Kualitas Dan Penggunaan PDH Di Polres Rohul Lewat FGD Dan Penyebaran Kuesioner

Rabu 26 Oktober 2022 14:24:16 WIB

tribratanewsriau.com-Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian tentang kualitas dan penggunaan PDH Polri tidak berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pengawai Negeri Pada Polri di wilayah Polres Rokan Hulu (Rohul) dan jajarannya, Selasa (25/10/2022) pukul 08.00 Wib di Gedung Rupatama Polres Rohul.

Tim Puslitbang Polri yang melaksanakan penelitian Kombespol Harvin Raslin SH, Konsultan UI Serly Saragih Turnip SPsi M Phil, PH D, Pembina TK I Ahmad Munir, SH MSi dan Penda TK I Puji Aprita Sari, A Md. Sedangkan, pendamping dari Polda Riau Kabag Strajemen Rorena Polda Riau AKBP Osva SIK M Si dan AKP Yuma Irpa SE.

Tim Puslitbang Polri diterima Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Wakapolres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK, Kabag Ren AKP S Sinaga SH

Kegiatan tampak diikuti, Kasi Propam Polres Rohul Iptu H Panjaitan SH, Kasat Sahbara AKP Didi Antoni SH MH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Anggota Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Sihumas, Bagren, SI TIK dan Baglog

Terlihat, kegiatan setelah dibuka Wakapolres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK, Kemudian pengarahan dari Ketua Tim Puskitbang Polri Kombespol Harvin Raslin SH diselingi dengan penayangan Video Company Profile Puslitbang Polri, dilanjutkan dengan Pengisian Kuesioner online melalui Link, kemudian, dilanjutkan dengan wawancara kepada beberapa Personel terkait materi penelitian.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Wakapolres Kompol Erol Ronny Risambessy menjelaskan, tujuan dari penelitian Puslitbang Polri ke Kesatuan Kewilayahan

“Sebab Polri sebagai pemelihara Kamtibmas yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat,” kata Erol

Masih Wakapolres, di pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan Masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.

“Maka dari itu Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis,” ucapnya.

“Kemudian suatu keberhasilan yang telah dicapai institusi Polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kepolisian, antara lain penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam,” tambah Wakapolres.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas Polri lainnya,” tuturnya

Lanjut, Kompol Erol, menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.

“Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan fungsi atau satuan kerja Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, Pengamanan Internal, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Detasemen Khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas,” terangnya.

“Untuk itu, Puslitbang Polri melakukan penelitian evaluasi tentang kualitas dan penggunaan PDH Polisi tidak berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri di jajaran Polda Riau sebagai salah satu dari 10 Polda yang menjadi sampel penelitian,” urainya

Diterangkan, Wakapolres Rohul ini, penelitian dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif.

“Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui Hand Phone maupun Android dan Focus Group Discussion (FGD),” paparnya

“Penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan maupun saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat,” tuturnya.

“Kegiatan penelitian tersebut selesai pada pukul 10.00 Wib. Selama Giat berlangsung situasi aman dan Kondusif,” pungkas Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri.

Scroll to top