Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 1,5 Kg

Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 1,5 Kg

Selasa 15 November 2022 18:46:23 WIB

tribratanewsriau.com - Setelah beberapa kali ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah bagansiapiapi, Komitmen penuh kembali di tunjukan oleh Polsek Bangko dalam pemberantasan narkotika, kali ini Unit reskrim polsek bangko kembali gulung pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, lebih dari 1,5 KG narkotika ganja kering kembali di amankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko, Rohil, pada Rabu (09/11/2022).

 

Berawal dari informasi dari masyarakat, tim opsnal polsek bangko kembali amankan satu orang laki laki di Jl. Sepakat Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dimana Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH, meminta Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I reskrim IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Tr.k, MM untuk melakukan penyelidikan.

 

Dengan berpura pura menjadi pembeli personil opsnal polsek Bangko mendatangi rumah yang berada Jl. Sepakat Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten, Rokan Hilir dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga pelaku bernama HENDRI Als HEN Bin ABU ZAHAR ,kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah sdr HENDRI Als HEN Bin ABU ZAHAR tepatnya dibawah kolong rumah ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan rincian : 30 (tiga puluh) paket dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 4 (empat) paket yang dibungkus dengan kertas majalah, 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) helai plastik warna Putih, 1 (satu) set kertas paper diduga untuk melinting daun ganja,setelah dilakukan introgasi lanjut terhadap sdr HENDRI Als HEN Bin ABU ZAHAR mengakui narkotika jenis tanaman tersebut miliknya dan berasal dari seorang pria berinisial L (Dalam lidik) yang berada di Dumai.

 

Kemudian anggota opsnal polsek bangko dan di backup tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade martayas melakukan penyelidikan terhadap sdr L (Dalam lidik) tersebut di dumai, di lakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya didalam kamar sdr L (Dalam lidik) tim kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan didalamnya diduga narkotika jenis tanaman ganja siap edar.sedangkan Sdr L melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Ditempat terpisah Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Prabudianto SH.SIK.MSI melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Akp Juliandi,SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkotika jenis ganja di wilayah hukum polsek bangko, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek bangko, dan saat ini polsek bangko masih mengembangkan perkara untuk mencari keberadaan pelaku L (Dalam lidik).

 

"Pengungkapan narkotika jenis ganja yang dilakukan polsek bangko merupakan keberhasilan yang cukup memuaskan,seperti komitmen polres rohil dalam pemberantasan narkoba, di dalam ops antik yang dilaksanakan polsek bangko sudah ungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total 247,1 gram, sedangkan narkotika ganja kering sebanyak 1,527 gram atau lebih dari satu setengah kilo gram,"ungkap Kasi humas polres rohil AKP Juliandi, SH.

Scroll to top