Satresnarkoba Polres Kuansing Ciduk 2 Pelaku Narkoba

Satresnarkoba Polres Kuansing Ciduk 2 Pelaku Narkoba

Rabu 30 November 2022 16:13:10 WIB

tbnewsriau.com - Jajaran Satreskoba berhasil menciduk (menangkap/ mengamankan) 2 orang Pelaku Narkoba. Selasa (29/11/2022)

Penangkapan terhadap dua orang ini, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM. Pelaku berinisial SU als U (32 Tahun) ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir dan RK als K (28 Tahun) Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, karena sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM melakukan pengungkapan, dengan gerakan cepat personil menuju ke lokasi lalu tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU als U.

Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram diatas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penyelidikan di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, karena sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan dan sekira pukul 18.00 wib, bertempat di kebun sawit tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pengedar RK als K.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah diatas tanah yang mana buang oleh tersangka dan diakui oleh tersangka narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres kuansing guna proses lebih lanjut. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM, membenarkan telah diamankan 2 orang pelaku inisial SU als U dan RK als K, saat ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kuansing untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku SU als U adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.07 ( satu koma nol tujuh ) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CB 150R, 1 (satu) alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RK als K adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 ( nol koma sebelas ) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek realme c12 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF.

“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Scroll to top