Buat Resah Masyarakat, Pelaku Judi Gelper Diringkus Satreskrim Polres Inhu

Buat Resah Masyarakat, Pelaku Judi Gelper Diringkus Satreskrim Polres Inhu

Rabu 30 November 2022 23:54:49 WIB

Tbnewsriau.com - Tiga pelaku judi jenis mesin gelanggang permainan elektronik ( Gelper) yang meresahkan masyarakat disebuah warung Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Inhu berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu.

Ketiga tersangka itu adalah, AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Para tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, pukul 22.30 WIB disebuah warung milik tersangka Agus, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (29/11/2022) di Rengat.

Ditegaskan, pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini bermula ketika personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si langsung mengintruksikan tim Opsnal turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut.

Scroll to top