Polres Kuansing Amankan Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu

Polres Kuansing Amankan Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu

Rabu 30 November 2022 23:57:49 WIB
tbnewsriau.com TELUK KUANTAN - Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K., M.M telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial SU alias U (32) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir dan RK alias K (28) Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat atas tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (29/11/22) pada pukul 19.30 WIB.
 
Berawal pada hari Selasa (29/11) pukul 18.00 WIB tim opsnal Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir karena sering terjadi peredaran gelap narkotika.
 
Kemudian, tim opsnal atas perintah Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K., M.M melakukan pengungkapan, dengan gerakan cepat personel menuju ke lokasi lalu tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU alias U. 
 
Saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram diatas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
 
Ditempat terpisah sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal juga melakukan penyelidikan di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat karena sering terjadi peredaran gelap narkotika. Pukul 18.00 WIB tim opsnal melakukan pengungkapan di kebun sawit, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pengedar RK alias K.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah diatas tanah yang di buang oleh tersangka dan diakui oleh tersangka narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing.
 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M membenarkan telah diamankan 2 orang pelaku inisial SU alias U (32) dan RK alias K (28) yang saat ini sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk pengembangan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang diamankan dari pelaku SU alias U adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R, 1 (satu) alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buah kaca pirex. 
 
Barang bukti yang diamankan dari pelaku RK alias K adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek realme c12 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF. 
 
"Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.
Scroll to top