|
tribratanews.riau.go.id - Upaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pembuatan SIM dan SKCK, personil Polsek Sei Mandau gelar 'Jumat Curhat'. Jumat (27/1/2023).
Giat tersebut dilaksanakan disalah satu warung di Desa Olak, Kecamatan Sei Mandau, Kabupaten Siak, dan turut dihadiri Kasium Aipda Khairuddin, Kanit Binmas Polsek Sei Mandau dan Bhabinkamtibmas Desa Olak bersama beberapa masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta Purba SH mengatakan, masyarakat saat ini mempertanyakan bagaimana dengan proses pembuatan SIM maupun SKCK.
Selanjutnya, Iptu Pardomuan pun menjelaskan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM dapat dilakukan di pelayanan pembuatan SIM yang berlokasi dibekas kantor Camat Tualang Perawang.
"Tentunya ini dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," kata Kapolsek Sei Mandau.
Sementara pembuatan SKCK agar masyarakat yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Mapolsek dengan melengkapi syarat sebagai berikut, pas foto warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, berbaju rapi, foto copy KTP sebanyak 3 lembar, foto copy kartu vaksin sebanyak 3 lembar dengan map kuning 3 serta siapkan biaya administrasi sebesar 30 ribu sebagai PNBP.