Polsek Bandar Sei Kijang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Polsek Bandar Sei Kijang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kamis 02 Maret 2023 10:34:16 WIB

Tbenwsriau - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, di Mapolsek setempat, Rabu (1/3/2023).

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 13, 25 Gram yang disita dari tersangka Widodo Alias Jarwo Bin Darsono.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H menjelaskan, pasar pemusnahan barang bukti tersebut. Antara lain, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, Tanggal : 10 Februari 2023.An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 88 / Pen.Pid.D. B – SITA /2023 / PN.PLW Tanggal 16 Januari 2023 tentang izin / persetujuan penyitaan. An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan: Nomor : B B – 365 / L.4.19 / Enz.1 / TAP.SN / 02 / 2023 Tanggal 13 Januari 2023. An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

Disaksikan oleh, Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri, S.E, Ka. SPK I Aipda Zaini, anggota Unit Propam Aipda Wibowo, penyidik Reskrim Briptu Prasetyo Irawan dan Staf Kejaksaan Kabupaten Pelalawan, Lunita, S.H, Jaksa Penuntut Umum Sefta Nia Eka Peza, S.H, Penasehat Umum Abdur Rahman, S.H., M.H, dan tersangka Widodo Alias Jarwo Bin Darsono serta undangan.

Tujuan Pemusnahan, terang Kapolsek selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender,” tandasnya

Scroll to top