Polda Riau Musnahkan 8 Kg Sabu, 2.944 butir pil ektasi serta 770 Happy Five milik 10 orang Tersangka

Polda Riau Musnahkan 8 Kg Sabu, 2.944 butir pil ektasi serta 770 Happy Five milik 10 orang Tersangka

Kamis 13 Juli 2023 11:38:06 WIB

Tribratanews.riau.polri.go.id Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kamis (13/07/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, memusnahkan Barang Bukti (BB) 8 Kilogram sabu serta 2.944 butir pil ektasi dan 770 Happy Five milik 10 orang tersangka yang diamankan petugas di beberapa lokasi berbeda.

Pemusnahan yang dilaksanakan di lantai 2 gedung Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Mapolda Riau ini di Pimpin langsung oleh Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama dan disaksikan oleh tersangka RS, perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam air panas mendidih dan dicampur dengan racun serangga lalu diaduk, sementara ektasi dan happy five di blender terlebih dahulu lalu kemudian diaduk bersama air sabu sebelumnya. Setelah tercampur seluruhnya, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wadirnarkoba.

Ia menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 7.975 gram serta 2.944 butir pil ektasi dan 770 butir pil happy five.

"Dari 3 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti 7.948 gram sabu dan menahan 6 orang tersangka.

Sementara, tambah Wadir, satu kasus lainnya merupakan pelimpahan dari BNNP Riau dengan barang bukti 770 butir Pil Happy Five.

"Sedangkan tersangkanya sebanyak 4 orang," kata AKBP Nandang.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tutup AKBP Nandang.

Scroll to top