Kedapatan Miliki 0,17 Gram Sabu, Warga Desa Tebing Tinggi Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Kedapatan Miliki 0,17 Gram Sabu, Warga Desa Tebing Tinggi Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Rabu 19 Juli 2023 19:39:10 WIB

 Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan letakkan diatas meja dirumahnya yang beralamat di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, seorang pemakai inisial YG 36 (tahun) diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Selasa 18/7/23.Pukul 15.00 WIB.

YG diamankan, Setelah mengakui secara jujur kepada petugas kalau 1 plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.17 gram adalah miliknya untuk dipakai. Demikian informasi yang berhasil dirampungkan dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H.

Jelas Iptu Novris, lagi ” Saat di amankan saudara tersangka ini menerangkan bahwa ianya baru saja membeli sabu-sabu dari saudari AD (DPO) Dengan harga Rp 200 ribu rupiah. Atas pengakuan tersebut, saudara inisial YG ini bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah pipet dan 1 unit hand Phone merek Vivo.

Dan saudara Inisial YG ini dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika imbuhnya.

Scroll to top