Musnahkan Barang Bukti, Polres Kampar Blender Sabu Seberat 16,68 Gram

Musnahkan Barang Bukti, Polres Kampar Blender Sabu Seberat 16,68 Gram

Sabtu 28 Oktober 2023 13:28:47 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,68 gram. Barang bukti tersebut didapat dari penangkapan tersangka inisial DA, Warga Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang pada 04 Oktober 2023 lalu.

"Barang bukti sabu seberat 16,68 gram yang dimusnakan ini hasil dari penangkapan terhadap pelaku DA," kata Kasat Narkoba Polres KamparAKP Aprinaldi, Jumat (27/10).

AKP Aprinaldi mengatakan, DA ditangkap di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

"Setelah pelaku kita amankan, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku dan hari ini baru kita lakukan pemusnahan BB," jelasnya. 

"Barang bukti sabu ini, dimusnahkan dengan cara diblender," sambung Kasat Narkoba Polres Kampar itu.

Dikatakannya, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Selain, Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang yang diwakili Hakim Petra Jeanny Siahaan. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kampar  diwakili oleh Jaksa Pradipta Prihantono.

Kemudian penasehat hukum Benny Zairalatha, Kasat Tahti IPTU Alreflus dan juga disaksikan oleh tersangka DA. Setelah memeparkan kronologis peristiwa penangkapan DA. Kegiatan tersebut dialnjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti  oleh Kasat Narkoba Polres Kampar  disaksikan oleh para tamu yang hadir.

Scroll to top