Sakit Hati Jadi Motif Paman Bacok Ponakan di Pulau Merbau, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sakit Hati Jadi Motif Paman Bacok Ponakan di Pulau Merbau, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat 25 Juli 2025 13:24:14 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Motif di balik kasus pembacokan seorang remaja berinisial J (17) oleh pamannya sendiri, Hr alias A (37), di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, pada Minggu (20/7/2025) akhirnya terungkap. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati dan dendam terhadap korban.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, dan Ps. Kanit I Sat Reskrim Aipda T. Erick Ghazali, dalam konferensi pers pada Rabu (23/7), menjelaskan bahwa pelaku merasa sering diabaikan dan tidak dibantu oleh korban maupun keluarga korban saat membutuhkan pertolongan.

"Pelaku juga menyimpan dendam karena korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya, dan menganggap korban sombong,” Ungkap AKBP Aldi.

Peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku memanggil korban dari pondoknya pada Minggu pagi. Karena tidak direspon, pelaku langsung naik pitam dan mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban yang sedang duduk bermain ponsel di teras rumah.

"Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, dan kaki hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Meskipun korban sudah terkapar, pelaku tetap melanjutkan aksinya,” ujar Kapolres.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, berkat kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan informasi cepat dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di area pemakaman umum desa setempat. Saat ditangkap, ia masih memegang parang yang digunakan untuk membacok korban. Pelaku sempat mengalami luka di kaki akibat terkena parang yang digunakan dan telah mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan dalam kondisi sadar saat melakukan penganiayaan dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba," tambah Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang bergagang merah, satu helai baju kaos warna merah, dan celana pendek warna hitam bercak darah milik korban.

Atas perbuatannya, Hr alias A dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Roemin. 

Scroll to top