Bongkar Narkoba Rp 25 M, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pelaku di Jalan Lintas Sorek 1 Pelalawan

Bongkar Narkoba Rp 25 M, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pelaku di Jalan Lintas Sorek 1 Pelalawan

Jumat 25 Juli 2025 13:49:52 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo pimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 23.662,1 gram sabu, 3.750 butir ekstasi dan 650 cartridge vape liquid.

“Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Polda Riau berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan jangan pernah coba coba, akan kami tindak tegas,” ucap Brigjen Jossy di Media Center Polda Riau, Kamis (24/07).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kelurahan Lingkungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Jumat 11 Juli 2025.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit 1 dan dilakukan pengembangan serta operasi intelijen. Tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut akan dijemput dua buah tas warna hitam oleh seseorang,” kata Kombes Putu.

Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan melihat pelaku inisial TH datang dan mengambil tas tersebut.

“Kemudian tim buntuti, ke mana barang ini akan dibawa,” ujar Kombes Putu.

Di tengah perjalanan sampai di lingkungan Kelurahan Lingkungan baru, pelaku mendapati adanya patroli polisi di sana. Pelaku panik hingga akhirnya menjatuhkan tas tersebut.

“Akhirnya terjatuh tas tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” lanjut Kombes Putu.

Selanjutnya, tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut disaksikan oleh polantas dan masyarakat setempat. Sementara tim lain melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan melakukan profiling dan menangkap pelaku di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan, Minggu (13/7).

“Pelaku ini menuju ke Pelalawan tujuannya adalah ingin melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya,” jelasnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka I (DPO)

“Dari pengungkapan kasus ini kami selamatkan anak bangsa 122.710 jiwa apabila barang ini beredar di masyarakat, dan nilainya sekitar Rp 25,4 miliar,” pungkasnya.

Scroll to top