Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Petai

Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Petai

Jumat 25 Juli 2025 13:41:12 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap S(45), warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir setelah kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu, Rabu (23/7/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Petai.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan bahwa pelaku ditangkap dalam kondisi berada di pondok kebun dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan berinisial G (DPO) seharga Rp100 ribu,” kanta AKP Novris, Kamis (24/07).

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Novris.

Scroll to top