![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap MJ (55), seorang pria paruh baya yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Pelaku ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.
Pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi keberadaan MJ di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun, MJ berhasil diamankan pukul 14.00 WIB dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya pada awal Juli 2025 di kediaman mereka," kata Roemin, Kamis (24/7).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban melihat kondisi korban yang lemas dan menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh MJ. Pengakuan serupa juga didapat dari kakak korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasat Reskrim.