![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan berinisial AB (19) di salah satu warung di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku tega mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.
“Tim mendapatkan laporan dari kakak korban dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup pelaku ditangkap,” kata Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (24/07).
Awalnya mula terbongkarnya kejadian ini pada bulan Mei 2025, saat itu kakak korban WA menelpon kakaknya yang diluar kota. Saat itu WA menyuruh AP pulang karena adiknya TR hamil.
Sesampainya dirumahnya, AP menanyakan kebenaran tersebut kepada adiknya TR dan mengakuinya.
“Kemudian korban TR dibawa oleh AP ke RS Norfa Husada Bangkinang dan diketahui bahwa korban sudah hamil 7 bulan,”ujar Kasat.
Mengetahui hal itu, AP menanyakan siapa pelakunya dan korban mengakui bahwa AB yang merupakan pacarnya. Korban dan pelaku melakukan hubungan badan sejak bulan Agustus 2024. Kemudian kakak korban AP langsung membuat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
“Usia terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung ditangkap disalah satu warung di Desa Batu Belah,”ungkap AKP Gian.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.