Sembunyikan Narkotika Dikandang Ayam Pelaku DiRingkus Polsek Kandis

Sembunyikan Narkotika Dikandang Ayam Pelaku DiRingkus Polsek Kandis


Senin 27 Februari 2017 14:38:56 WIB
TBnews POlda Riau - Tim Opsnal Polsek Kandis amankan pelaku Tindak Pidana Narotika Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira jam 12.45 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. SIMANUNGKALIT dan Kanit Sabhara IPDA EDI SUSANTO bersama peronil opsnal.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang yang diketahui dan di duga  melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Identitas Pelaku:yang pertama dengan inisial YS (38) warga Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 91 Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak, pelaku pertama diamankan di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM. 90 Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak dengan Barang Bukti yang di dapat dari pelaku 0,21 gr diduga shabu yang dibagi menjadi 2 (dua)  paket sedang Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu)  paket kecil Narkotika jenis Shabu serta Uang sebanyak Rp. 2000,- (dua ribuRupiah), 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa Nomor polisi, 1 (satu)  unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu)  bungkus rokok LA.Sedangkan pelaku kedua dengan inisial MS (44) warga Jl. Poros Kel. Telaga Sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak.

Pelaku diamankan diJl. Poros Kebun Nenggala Kel. Telaga Sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak dan ditemukan barang bukti Diduga shabu seberat 6,6 gr, Uang sebanyak Rp. 912.000,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu)  unit timbangan Digital merk GHL warna hitam, 1 (satu)  buah plastik warna hitam, 1 (satu)  unit HP merk Nokia type 103 warna merah dan 1 unit sp.motor merk honda mega pro warna hitam tanpa nopol.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryi Tejo SIK di melalui Kapolsek Kandis didampingi kanit Reskrim AKP M Simanungkalit menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku, Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira jam 12.45 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. YS dan kita lakukan penggeledahan ditemukan didalam saku di duga nakotika jenis sabu, selanjutnya kita lakukan intergosi pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut diperolehnya dari MS kemudian kita lakukan pengembangan terhadap MS di rumahnya di Jl. Poros Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak dan mengakui bahwa MS memberikan Narkotika tersebut kepada YS, saat dilakukan penggelaedahan di rumah MS ditemukan 1 (satu)  buah kantong plastik hitam yang berada di samping kandang ayam kemudian setelah plastik hitam tersebut dibuka ditemukan Barang berupa diduga Narkotika jenis shabu, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kandis untuk pengusutan lebih lanjut. terang Kanit Reskrim
Scroll to top