Senin 24 Juli 2017 10:09:08 WIB
Tribrata News Polda Riau - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan DPO Polres Agam, IO (42 th) Tindak Pidana penganiayaan (penusukan), pelaku merupakan warga Jalan Pelita Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 00.55 Wib.
Dengan dasar Nomor: LP/16/K/III/2017/ Sumbar/Res Agam/Sek Tj Mutiara tanggal (21/3/2017) dan Nomor DPO/10/VI/2017/Reskrim. Berdasarkan hasil lidik pada tersangka, didapat informasi bahwa keberadaan tersangka sekarang ada di daerah Senapelan, Pekanbaru.
Mendapat hasil cek lokasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza, SIK berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Pekanbaru Tim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan melaksanakan lidik gabungan terhadap lokasi yang dimaksud. Dari lidik tersebut Tim mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah Jalan Kenanga Gg Tauhid Kecamatan Senapelan.
Setelah dilaksanakan APP, Tim bergerak ke rumah dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga saat ini tersangka dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk diamankan, yang selanjutnya akan dibawa menuju Mako Polres Agam. (AL)