Tb News Riau - Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba. Kamis (3/8/2017). Sekitar pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, BP POM Riau, Pengadilan Negri Pekanbaru, Dir Tahti Polda Riau
Adapun jenis Narkoba yang dimusnahkan dari tersangka MG ditangkap di Jalan Wonosari Pekanbaru (18/7/2017), dimusnahkan sebanyak 39 butir Pil Ekstasi.
Dan penangkapan terhadap tersangka RI yang ditangkap (17/7/2017) di Jalan Sempurna Tampan Pekanbaru, dimusnahkan 2,38 gram Sabu. Sementara terhadap barang bukti dari tersangka AP yang ditangkap (29/7/2017) di Perum Griya Mayang Asri Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dimusnahkan sebanyak 123,93 gram Sabu.
Kegiatan selesai pukul 10.38 Wib, selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman terkendali. (R_04)