Polresta Pekanbaru Usut Keterkaitan Jaringan Narkoba Bengkalis dgn 5 Tersangka Pemilik 1.000 Butir P

Polresta Pekanbaru Usut Keterkaitan Jaringan Narkoba Bengkalis dgn 5 Tersangka Pemilik 1.000 Butir P


Minggu 27 Agustus 2017 00:05:28 WIB
Tribratanewsriau - Pasca penangkapan lima tersangka jaringan pengedar narkotika LN alias Les (47), KH alias Ucai (46), MS alias Simus (48), AP alias Anto (43) dan YD alias Oka (40) berikut barang bukti 980 pil ekstasi jenis happy five (H-5) dan ratusan gram shabu.

Polresta Pekanbaru kini tengah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkalis, guna mengusut adanya keterkaitan antara lima tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan kasus pengungkapan 2 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, dugaan keterkaitan dengan jaringan Bengkalis ini, berdasarkan pengakuan tersangka Les yang mengatakan jika ribuan butir pil ekstasi dan sabu tersebut diperoleh dari Bengkalis.

"Pengakuan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seorang pemasok yang ada di Kabupaten Bengkalis. jadi kita akan usut, apakah ada keterkaitan dengan jaringan Bengkalis atau bagaimana," terangnya.

"Untuk mengetahui kejelasannya, tim kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkalis dan kasus ini akan kita usut tuntas mengungkap jaringannya," tambahnya.

Berita sebelumnya, di Kota Pekanbaru, Riau sindikat jaringan pengedar narkotika dengan kepemilikan hampir 1.000 butir pil ekstasi jenis happy five (H-5) juga ditangkap Polresta Pekanbaru.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru itu, lima orang tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial LN alias Les (47), KH alias Ucai (46), MS alias Simus (48), AP alias Anto (43) dan YD alias Oka (40).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa 980 butir pil ekstasi H-5, lima paket sabu dengan total seberat 120 gram, 35 butir pil ekstasi warna merah jambu dan beberapa barang bukti lainnya milik kelima tersangka.

Terungkapnya sindikat jaringan pengedar narkotika ini, bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (23/8/2017) dinihari lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Di sana, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Iptu Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Alhasil, empat tersangka Ucai, Simus, Anto dan Oka berhasil dibekuk bersama barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu senilai ratusan juta rupiah.

"Saat diinterogasi, tersangka Ucai, mengaku jika barang haram tersebut milik tersangka Les. Dari sana langsung dilanjutkan pengembangan memburu tersangka Les," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (25/8/2017) siang.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pemancingan, tersangka Les akhirnya berhasil dibekuk saat berada di rumahnya, Jalan Ikan Raya, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru tak jauh dari lokasi penangkapan empat tersangka sebelumnya.

"Saat penggeledahan di rumah tersangka Les, kita tidak menemukan barang bukti. Namun, Ia mengakui jika ribuan pil ekstasi dan sabu yang ada pada empat rekannya itu merupakan miliknya," terang Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, saat ini kelima tersangka telah diamankan ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun bandar besar pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut. (Sumber: Goriau)

Scroll to top