Polda Riau Akan Gelar Perkara Kasus Tipikor Dispenda Riau

Polda Riau Akan Gelar Perkara Kasus Tipikor Dispenda Riau


Jumat 13 April 2018 15:06:57 WIB
tribratanewsriau.com. Penanganan kasus korupsi Despenda Riau terus didalami Polda Riau. Saat ini Polda Riau telah menerima hasil audit dari pihak BPKP. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita  Riauterkini bahwa Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan kepada wartawan. " Dari hasil audit kita temukan indikasi kerugian negara terkait kasus korupsi Dispenda Riau tentang penyelewengan anggaran biaya pajak kendaraan bermotor," katanya. 

Langkah selanjutnya, dijelaskan Gidion pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara. Memang hingga saat ini pihaknya belum memberikan keterangan terkait besaran jumlah kerugian negara tersebut. 

Dalam perjalanan penanganan kasusnya, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Dispenda Riau dikembalikan oleh Kejati Riau. Bahkan, dalam kasus korupsi ini penyidik juga meminta saran dari Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan keterlibatan Bareskrim Polri ini diharapkan agar dapat mempercepat kasus ini diselesaikan. "Penyidik minta saran Bareskrim dan saran dari jaksa dalam mencari alat bukti baru dalam kasus ini," tuturnya. 

Bukan hanya Bareskim saja, penyidik juga melibatkan staf ahli untuk mengumpulkan barang bukti baru. Bahkan, pihak penyidik juga pernah kembali melakukan penggeledahan kantor Dispenda Riau yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, Polda Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni berinisial D dan J selaku pegawai rendahan di Dispenda Riau itu. Kemudian SY selaku kepala seksi penagihan dan Pembukuan dan WD selaku kepala seksi penerimaan. 

Kasus ini mencuat berawal dari anggota Kepolisian Lalulintas yang melakukan razia menemukan adanya mobil yang melanggar Lalulintas. Saat diperiksa, surat-surat kendaraannya tersebut ditemukan keganjilan pada suara ketetapan pajak daerah mobil tersebut. Dimana surat kendaraan tersebut dikeluarkan tanpa persetujuan dari Ditlantas Polda Riau.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi Dispenda Riau, sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam waktu dekat Polda Riau rencana akan lakukan gelar perkara. 
Scroll to top