Sosialisasi Tentang Zakat Oleh Baznas di Polres Kampar.

Sosialisasi Tentang Zakat Oleh Baznas di Polres Kampar.


Rabu 01 Agustus 2018 16:35:35 WIB
tribratanewsriau.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kunjungi Polres Kampar sekaligus berikan sosialisasi tentang zakat yang dilaksanakan di gedung serba guna Polres Kampar pada hari Rabu 01/08/2018 pukul 09.30 wib.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,S.I.K, M.H yang membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada personil yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan selanjutnya beliau juga mengucapkan terima kasih Kepada Tim Baznas baik dari Provinsi Riau maupun dari Kabupaten Kampar yang akan memberikan sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan personil tentang zakat yang disampaikan oleh narasumber Ketua Baznas Prov.Riau Dr.Yahanan, M .ag dan Ketua Baznas Kab.Kampar H.Basri Rasyid Dan Wakil Ketua 1 Baznas Kab.Kampar Abazva Annar.

"Zakat merupakan salah satu Rukun  Islma yang wajib bagi Umat Islam  zakat itu sendiri terbagi dua yaitu Zakat Fitra  dimana kita membayarnya Saat Bulan Suci Ramadhan Menjelang hari raya idhul fitri sedangkan Zakat Mal dimana kita membayarnya kalau kita memiliki penghasilan  atau harta kita sudah mencapai nisabnya atau ketentuan bagi yang sudah wajib Zakat Mal". Ucap Dr. Yahanan, M. Ag selaku ketua Baznas Prov. Riau.

Lanjutnya, Zakat juga di atur dalam Undang - Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat, serta Peraturan Mentri Agama No 30 Tahun 2016 tentang Zakat, dalam Al - Qur'an juga di jelaskan tentang Zakat  Qs. Surat AL - BAQARAH(2): 267. 
 
Membayar Zakat bisa mendapatkan Pahala dari Allah Swt, Pensucian jiwa, Meredam Amarah Allah Swt, dan Harta kita menjadi Berkah, Bagi orang yang enggan membayar Zakat akan mendatang amarah dari Allah Swt,  yang di jelaskan dalam Al - QUR'AN Qs.surat AL - Taubah (9) ayat 34. 

Nilai Nishab Zakat Provesi sama dengan Nishab Emas. Cara menghitungnya 
85 gram emas ,1gram emas Rp.587.000 X 85 = 49.895.000 : 12 = 4.158 000  Jadi bagi Yang sudah punya penghasilan selama satu tahun yang mencapai 49.895.000 wajib hukumnya membayar zakat. Atau yang penghasilannya 4jt keatas sebulan. Dalam pengumpulan Zakat Pemerintah sudah membentuk Lembaga Resmi yaitu Baznas ( Badan amil zakat nasional). 
Scroll to top