Sat Intelkam Polres Kampar Luncurkan Inovasi Pelayanan Perpanjangan SKCK Keliling

Sat Intelkam Polres Kampar Luncurkan Inovasi Pelayanan Perpanjangan SKCK Keliling


Selasa 28 Agustus 2018 21:43:20 WIB
Tribratanewsriau – Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SKCK, Polres Kampar Melalui Sat Intelkam Polres Kampar bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Kampar menyediakan pelayanan perpanjangan SKCK Keliling di wilayah Kab. Kampar, Senin (28/8/18) spukul 08.00 wib.

Pelayanan perdana SKCK keliling ini dimulai di Kec. Kuok Kab.Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP.Edi Junaidi,SH, serta didamping oleh Kasat Binmas AKP.Ratip, dan dihadiri Kapolsek Bangkinang barat IPTU Ikhwan Widarmono, serta KBO Sat Intelkam Polres Kampar IPDA Khairil,SH, Petugas SKCK Bripda Lucky dan Bripda Fredina serta Bamudi Mobil Penyuluhan Binmas Brigadir Fauzan.

Persyaratan untuk memperpanjang pembuatan SKCK sebagai berikut :

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy Akte Kelahiran
4. Foto 4×6 = 4 Lbr (latar merah)
5. SKCK Lama
6. PNBP sesuai PP No. 60 tahun 2016 Rp. 30.000,-.

Saat ini Sat Intelkam bekerjasama dengan para Bhabinkamtibmas mendata masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK dan melaporkan data tersebut, selanjutnya Mobil pelayanan perpanjangan SKCK akan mendatangi desa/kelurahan untuk melayani masyarakat.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasat Intelkam AKP.Edi Junaidi,SH juga menjelaskan, "Kegiatan pelayanan perpanjangan SKCK ini kan terus berdampingan dengan perpanjangan SIM khususnya SIM A dan SIM C.
Scroll to top