Polres Inhil Amankan 11 Ton Solar Hasil Curian

Polres Inhil Amankan 11 Ton Solar Hasil Curian


Rabu 16 Maret 2016 07:11:52 WIB
TBnewsriau - Sebanyak 11 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil di amankan Polres Inhil di perariran Pelangiran.

Dari hasil pemeriksaan, selain mengamankankan Solar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, lain 1 unit kapal motor dan 1 unit take boat serta sejumlah drum dan tangki untuk membuat BBM illegal tersebut. Selain itu Polres Inhil juga mengamankan 2 tersangka sebagai nakhoda kapal yang masing-masing berinisial ME (38) dan D (33).

Para pelaku dijerat dengan pasal 219 ayat 1 junto 323 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 53 ayat b dan d Undang-Undang tenttang Migas, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa Anak Buah Kapal (ABK) yang dinakhodai kedua tersangka tersebut. Saat ini semuanya sedang dalam proses penyidikan pihak kepolisian," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono,SIK, Selasa (15/2/2016).

Dari pengakuan pelaku, BBM ilagal tersebut didapat dari pencurian minyak dari take boat milik pengusaha minyak H Edi yang juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian minyak  milik usahanya di Sei Guntung.

Solar yang didapat dari penggelapan tersebut rencananya akan dijual ke kapal-kapal nelayan dan sisanya akan dijual ke penadah yang lain dengan harga lebih murah.


Scroll to top