Sembelih Burung Enggang Untuk Dimakan, Pria Ini Diamankan Aparat

Sembelih Burung Enggang Untuk Dimakan, Pria Ini Diamankan Aparat


Senin 14 Januari 2019 09:31:38 WIB
tribratanewsriau.com. Aparat Polres Kuansing mengamankan seorang pemuda karena membantai Satwa dilindungi yakni burung Enggang atau Rangkong yang merupakan jenis unggas yang dilindungi, kemudian pelaku mengunggahnya ke media sosial Facebook. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaueditor.com, setelah diunggah ke medsos, Tak tinggal diam, Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kemudian mengamankan satu dari dua pelaku tersebut di Mapolres Kuansing, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial Ar alias Hedi (29) tahun, warga Kampung Gunung Langkap Desa Cikaratuan Kec. Cigemblong Kab. Lebak Provinsi Banten bersama OY (50) DPO yang bekerja sebagai buruh penderes Karet di Desa Sibarobah Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Mustofa, SIK saat dihubungi via ponselnya, Minggu (13/1/2019) sore, membenarkan adanya penangkapan seorang dari dua pelaku pembunuhan Satwa yang dilindungi tersebut, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing. Sementara seorang rekannya berinisial OY (50) masih tahap pengejaran petugas alias DPO.

Diterangkan Kapolres, sebelum pelaku diamankan petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku telah melakukan pembunuhan seekor burung Engkong atau Ranggong dengan cara memburu Satwa yang dilindungi di sebuah perkebunan karet dan kemudian kedua pelaku memotong dan memasak untuk dikonsumsi.

"Tak cukup sampai disitu, kedua pelaku malah mengunggah pembunuhan burung engkong tersebut ke media sosial Facebook, dengan mengunggah potongan bagian tubuh dan paruh burung tersebut ke medsos, dan menjadi viral," terangnya.

Akibat adanya pengunggahan potongan tubuh satwa yang dilindungi tersebut ke medsos lanjut Kapolres, beberapa pengguna media sosial lainnya mendapat respon kritik dari pencinta satwa yang dilindungi tersebut serta dari pihak instansi terkait seperti BKSDA Provinsi Riau.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Kuansing melakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku AR alias Hedi (29) tahun, sedangkan rekannya OY (50) tahun berhasil kabur setelah mendapat informasi bahwa kegiatan yang mereka lakukan telah melanggar hukum.

"Pelaku OY (DPO) sudah melarikan sejak Rabu 09 Januari 2019 dan memberitahukan hal tersebut kepada Ar, karena pelaku sudah mengetahui foto-foto burung enggang atau Rangkong itu beredar luas di media sosial dan banyak masyarakat yang memberikan komentar di media sosial milik pelaku OY (DPO)," pungkas Kapolres.

Dari keterangan pelaku AR alias Hedi kepada petugas lanjut AKBP Mustofa, burung Enggang atau Rangkong tersebut pertama kali berhasil diburuh OY (DPO) dengan menggunakan sebuah ketapel pada Selasa 08 Januari 2019.

Usai mendapatan satwa tersebut, pelaku AR bersama OY (DPO) membunuh Satwa yang dilindungi untuk di komsumsi bersama di Pondok tempat mereka tinggal dengan cara menyembelih burung Enggang/Ranggong dengan menggunakan parang.

"Peran AR ikut memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung tersebut dan ikut mengkomsumsi daging burung yang telah dimasak," ulas Kapolres Kuansing.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan petugas akibat perbutan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah paruh burung Enggang/Rangkong, sebilah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap burung Enggang/Rangkong.

Atas petrbuatan tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Terkait kasus tersebut kita sudah berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Riau dan Subdit IV Tipidter Polda Riau, untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas AKBP Mustofa.

Scroll to top