|
Terpopuler | + |
tribratanewsriau. Keberadaan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan boleh membakar lahan sebanyak dua hektare per kepala sering kali disalahi oleh oknum-oknum tertentu. Padahal, ketentuan dalam UU tersebut telah dijelaskan bahwa diperbolehkan untuk kearifan lokal."Syaratnya untuk kearifan lokal yaitu tanaman varietas lokal seperti padi, ubi dan tanaman pangan. Bukan sawit. Sawit itu tanaman dari Afrika," ungkap Kepala Badan
Maling besi,tribratanewsriau. Sekuriti berhasil menangkap dua orang sopir yang terlibat maling besi di areal PT RAPP di waktu berbeda. Kedua pelaku ini berinisial WZ (35) sopir truk colt disel BM 9964 AF dan Ar (50) sopir bus karyawan PT Smaf Cahaya Mandiri B 7294 IS. Penangkapan pertama adalah tersangka WZ yang tinggal di Jalan Lintas Timur, saat akan keluar dan melewati di pos 16, Rabu (24/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dilakukan pemeriksaan, oleh petugas sekuriti dan di dalam mobil truknya
Sembunyi diloteng,Tribratanewsriau. Diduga memiliki sabu-sabu dan kerap mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan warga. Pria berinisial Mus alis Su (30), warga Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Jumat (26/8) sekitar pukul 03.30 WIB pontang-panting ketakutan saat polisi datang menggerebek rumahnya. Mus yang ketakutan sampai harus bersembunyi di loteng rumah, akhirnya ditangkap. Penangkapan laki-laki diduga pengedar sabu ini, bermula atas laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil dari petugas
Soal Terstimony Fredy,tribratanewsriau. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menerima video testimoni Freddy Budiman dari Kemenkum HAM. Namun menurutnya isi video hanya berisi curhatan dan masih sumir atau belum jelas. "Sudah saya terima kemarin, saya tidak akan menjelaskan secara detil, yang jelas itu berisi wawancara keterangan Freddy saat ditanya oleh seseorang dan dia menjelaskan tentang aktivitas dia, merasa bersalah dan lain-lain," ujar Tito usai salat Jumat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta
Hanya butuh waktu 35 jam,Tribratanewsriau. Dalam waktu 35 jam atau pasca kejadian yang menewaskan Irwan Hanafi Nasution (33), tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Tapsel bersama personel Polsek Sibuhuan, berhasil menangkap Idris Al Ansori Siregar (41), pelaku penabrak dan penikaman korban di sebuah tempat di Kota Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB."Motif sementara, tersangka merasa cemburu kepada korban karena menduga istrinya memiliki hubungan asmara