![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau.-Rumah seorang ibu rumah tangga‎ (IRT) inisial HM (44 tahun), warga Gambangan Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) digerebek polisi. Perempuan asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap anggota polsek Bonai Darussalam di rumahnya di Gambangan Desa Kasang Padang, pada Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sebelumnya. Sebagaimana diberitan oleh kantor berita
Tribratanewsriau. Tiga bulan buron, RR (28 tahun) Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap anggota Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini.com Wiraswasta beralamat di Jalan Perdamaian Dusun Sidorejo Kelurahan Ujung Bandar ini ditangkap anggota Polsek Rambah di Simpang Tugu Pasirpangaraian, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.Laki-laki ini ditangkap polisi dengan
Tribratanewsriau.com Seorang pemuda inisial RH (24 tahun) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara ditangkap anggota Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) di Kota Pekanbaru.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini.com Pemuda wiraswasta ini ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul pada Selasa malam (15/1/2019)‎, dengan tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga korban inisial NN alias TK, atau sebut saja Mawar sampai hamil dan melahirkan seorang
tribrantaewsriau.com Enam pria yang tinggal di rumah nomor 4, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi karena memproduksi ratusan minuman keras (miras) oplosan tiap harinya. Aksi ini sudah dilakukan tiga bulan belakangan dengan omzet per bulannya Rp 1 miliar.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Liputan6 com melalui tulisan wartawannya M Syukur bahwa Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Susanto menyebutkan, gerak-gerik pembuat miras oplosan ini
TribrataNewsRiau.com MS alias Sabri tak menyangka kebiasaan merokoknya berujung ke penjara. Dia kini harus berhadapan dengan proses hukum yang cukup berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ‎Sebagaimana dibritakan oleh kantor berita BeritaRiau.com Sabri ditangkap Polres Dumai pada akhir pekan lalu. Dia ditangkap ketika tengah membersihkan lahan miliknya di Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Dumai. Penyebabnya sepele. Puntung rokok yang habis ia hisap dibuang di lahan
TribrataNewsRiau.com Polres Dumai menyita Rp500 juta uang palsu dari dua orang tersangka. Kedua tersangka pria berinisial MF (28), warga Kota Dumai dan RW (33), warga ‎Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahkan, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan seorang polisi inisial Brigadir E.Sebagaimana dibritakan oleh kantor berita BeritaRiau.com Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (10/1) mengatakan MF ditangkap saat berada di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas