|
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com Pekanbaru, Berazam–Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membantah kabar penetapan Mantan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sunarto menegaskan, tersangka kasus pemalsuan itu hanya dua orang dan tidak ada nama Arwin."Tersangka 2 orang. SK dari perusahaan dan TE mantan pejabat Kadishut," kata Sunarto.Sebagaimana diberitakan oleh kantor
Polda Riau Kirim SPDP Ke Jaksa Untuk Pemeriksaan Mantan Bupati Siaktribratanewsriau.com Perkara dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Siak. Ada dua orang terdakwanya, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita KoranMX bahwa dalam perjalanan penanganan perkara, diketahui masih ada tersangka lainnya yang belum diadili. Dia adalah mantan Bupati Siak, Arwin AS. Yang mana, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
Lidik Soal Karhutla, Dirreskrimsus Polda Riau Turunkan Teamtribratanewsriau.com. Dua perusahaan di Provinsi Riau, masuk dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyelidikan ini terkait kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di Riau beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut, antara lain PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan serta PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana di dalam area perusahaan ini diduga sempat terjadi Karhutla.Sebagaimana
Mantan Kades di Meranti dan Tiga Stafnya Dituntut 2 Hingga 5 Tahun PenjaraTribratanewsriau. Muhammad Munib (41), mantan Kepala Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, terlihat pasrah begitu jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Merati, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada dirinya.Sementara tiga orang staffnya Wagino, Heri Handoko dan Deni Irawan, yang turut terjerat korupsi penyelewengan dana desa (ADD). Dituntut hukuman selama 3 tahun dan 2 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan oleh kantor
Temuan Mengejutkan KPK di Riau, Belasan Mobil Dinas Dikuasai Eks PejabatTribratanewsriau.com Dalam safari di daerah, tim KPK menemukan banyak kejanggalan. Salah satu temuan yang menarik yaitu mengenai belasan mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat pemerintah daerah setempat. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Detiknews com, Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau. "KPK mendorong Pemerintah Provinsi untuk bekerja sama
KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Kasus PLTU Riau-1Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Metro Riau com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam