![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau.com Polres Kepulauan Meranti sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah yang disalurkan melalaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satunya bantuan kepada SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Sebagaimana diberitakan kantor berita koranMX com, Dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, besaran nominal bantuan Rp1,050 miliar, namun realisasinya tak sesuai. Diduga hal ini
tribratanewsriau.com Pekanbaru, Berazam–Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membantah kabar penetapan Mantan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sunarto menegaskan, tersangka kasus pemalsuan itu hanya dua orang dan tidak ada nama Arwin."Tersangka 2 orang. SK dari perusahaan dan TE mantan pejabat Kadishut," kata Sunarto.Sebagaimana diberitakan oleh kantor
tribratanewsriau.com Perkara dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Siak. Ada dua orang terdakwanya, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita KoranMX bahwa dalam perjalanan penanganan perkara, diketahui masih ada tersangka lainnya yang belum diadili. Dia adalah mantan Bupati Siak, Arwin AS. Yang mana, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
tribratanewsriau.com. Dua perusahaan di Provinsi Riau, masuk dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyelidikan ini terkait kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di Riau beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut, antara lain PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan serta PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana di dalam area perusahaan ini diduga sempat terjadi Karhutla.Sebagaimana
Tribratanewsriau. Muhammad Munib (41), mantan Kepala Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, terlihat pasrah begitu jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Merati, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada dirinya.Sementara tiga orang staffnya Wagino, Heri Handoko dan Deni Irawan, yang turut terjerat korupsi penyelewengan dana desa (ADD). Dituntut hukuman selama 3 tahun dan 2 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan oleh kantor
Tribratanewsriau.com Dalam safari di daerah, tim KPK menemukan banyak kejanggalan. Salah satu temuan yang menarik yaitu mengenai belasan mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat pemerintah daerah setempat. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Detiknews com, Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau. "KPK mendorong Pemerintah Provinsi untuk bekerja sama