![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau.com - Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, meringkus tiga narapidana pengedar narkoba dari dalam penjara, Rutan Rengat. Disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran bahwa ketiga narapidana yang masih menjalani hukuman di penjara itu berinisial S (42), Z (38), dan DD (31). "Ketiganya ditangkap didalam penjara, yang pertama ditangkap itu S di tahanan Rutan Rengat pada tanggal 3 Mei 2020, dengan barang bukti narkoba
tribratanewsriau.com - Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya. Senin (11/5/2020).Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK
tribratanewsriau.com Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap tersangka berinisial M, pria gaek berusia 48 tahun yang disebut–sebut sebagai bandar narkoba di Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita antaranews bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Kamis mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram sabu–sabu."Dua kilogram sabu–sabu kita sita dari
Tribratanewsriau.com - Kepolisian Sektor Pasir Penyu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.Kedua tersangka tersebut adalah Agus Prasetio alias Agus (23) dan Ananta Sailendra alias Nanta (20) warga Desa Kelawat. Bersama tersangka juga
tribratanewsriau.com - Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.Kedua tersangka tersebut adalah Agus Prasetio alias Agus (23) dan Ananta Sailendra alias Nanta (20) warga Desa Kelawat.Bersama tersangka juga diamankan barang bukti
Tbnewsriau - Tiga pasangan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamanka oleh tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Seolah tak takut terhadap pandemi covid-19 yang sedang melanda Pekanbaru, tiga pasangan bukan suami istri justru mengabaikan bahaya tersebut dan ngumpul bareng di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, tiga pasangan yang terciduk pesta narkoba itu terdiri dari 3 laki-laki dan 3 wanita. Mereka