|
Terpopuler | + |
tribratanews.riau.polri.go.id - TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar pada Selasa 16 Juli 2024 lalu sekira pukul 20.40 WIB. Darinya tangannya tim berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar. “Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7). Penangkapan ini berawal, saat tim mendapatkan
Empat Jaringan Pengedar Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi di Kampar Diringkustribratanews.riau.polri.go.id - ajaran Satnarkoba Polres Kampar meringkus empat pelaku yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di tempat berbeda, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 2,84 gram. Pelaku kedua HA (40) warga Desa Batu Langka, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu
Petani Nyambi Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Minas Di Rumahnyatribratanews.riau.polri.go.id - Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH beserta personil meringkus seorang pria paruh inisial NC alias Cay. Sebab, selain jadi petani, NC juga diduga nyambi menjadi seorang bandar dan pengedar narkotika, Jumat (26/07/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Disaksikan istrinya dan tokoh masyarakat setempat, pria kelahiran Duri pada 47 tahun silam itu diringkus Polsek Minas saat tengah berada didalam rumahnya di Kampung
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan BB 7,24 GramDua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, yakni AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap. Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus pada Sabtu 20 Juli 2024, pada waktu dan tempat yang berbeda. Kapolres
Polsek Lirik Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda, Segini Jumlah Barang BuktinyaKepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Penangkapan dari lokasi pertama ke lokasi kedua, hanya dalam waktu tiga jam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial Irw (45) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Irw bekerja sebagai sopir itu diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024); sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan di lokasi kedua dilakukan
Hasil Pengungkapan Kasus Sabu, Polsek Rengat Barat Kabupaten Inhu Kembali Amankan 1 Orang TersangkaDari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (11/7/2024) Polsek Rengat Barat kembali mengamankan 1 orang tersangka Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka NR alias Nur alias Man (37) akhirnya Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap AR alias Atan (44) warga Jalan Lintas Timur Dusun I RT 001 RW 001 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat