Minimalisir Pelanggaran Lalulintas, Ditlantas Polda Riau Bersama Instansi Terkait Tertibkan Kendaraan ODOL

Minimalisir Pelanggaran Lalulintas, Ditlantas Polda Riau Bersama Instansi Terkait Tertibkan Kendaraan ODOL

Kamis 01 September 2022 14:42:03 WIB

Tbnewsriau.com - Menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri dalam penertiban Over Dimension dan Over Load (ODOL), Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL.

Dimana kegiatan penertiban Kendaraan ODOL berlangsung di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, pada Rabu (31/8/2022) yang melibatkan personel gabungan Ditlantas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi Riau.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah SIK mengatakan, kegiatan penertiban kendaraan ODOL tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, khusus bagi kendaraan ODOL serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan yang ada, dengan menggunakan kendaraan barang yang sesuai specktek yang telah di tentukan.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban Kendaraan ODOL guna meminimalisir adanya pelanggaran kendaraan barang yang tidak sesuai specktek kendaraan sesungguhnya dan yang melebihi muatan, kita dari Direktorat Lalulintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat selain melakukan kegiatan penertiban juga menghimbau para pengusaha angkutan barang agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” ujar Kombes Firman, Rabu (31/8/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang tersebut, Direktorat lalu lintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat berharap, dengan adanya kegiatan penertiban kendaraan ODOL dan kegiatan sosialisasi yang ditingkatkan, baik secara media cetak & online, media sosial, spanduk himbauan dan melaksanakan kegiatan sosialisasi lainnnya mampu meminimalisir kendaraan ODOL, khusus nya di wilayah Provinsi Riau.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Darat berharap, dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan bisa meminimalisir pelanggaran lalulintas yang disebabkan oleh kendaraan Over Demision dan Over Load guna mewujudkan Indonesia Zero ODOL dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di jalan raya dan terwujudnya aktivitas berkendara yang aman dan nyaman dan selamat bagi pengguna jalan.

"Guna mewujudkan Indonesia Zero ODOL, tentunya kita harus didukung oleh semua pihak dan instansi terkait, yang utama sekali kesadaran dari pengusaha angkutan utamanya, agar memahami aturan Undang-undang Lalulintas yang ada,” ungkap Dirlantas Polda Riau, Kombes Firman.

Untuk diketahui, kegiatan penertiban Kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Sesuai Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, menjelaskan tentang Ranmor Over Dimension adalah yaitu, setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit serta memodifikasi ranmor yang menyebabkan perubahan Tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus yang di operasional kan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji Tipe sebagai mana dalam Pasal 50 Ayat 1.

Begitu juga dengan Pasal 307 UU N0 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kendaraan Over Load yang menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Angkutan Umum dan Kendaraan Barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan daya angkut kendaraan tersebut, sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 169 Ayat 1 merupakan pelanggaran lalu lintas.

Adapun tujuan kegiatan penertiban ODOL tersebut guna antisipasi dini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan guna meminimalisir adanya pelanggaran dari kendaraan Angkutan Barang tersebut, baik kendaraan Over Demension maupun Over Load.

Scroll to top