Setelah Melakukan Pengembangan Kasus Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu

Setelah Melakukan Pengembangan Kasus Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu


Rabu 06 Desember 2017 05:25:02 WIB
TBnews Polda Riau. Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah dua pria berinisial RE (22thn) dan D (33thn) (6/12/2017).

Adapun lokasi penangkapan ini bertempat di Dusun Padang Tongah Rt 01 RW 02 Desa Jawi- Jawi Kec. Kampa Kab. Kampar.

Dari hasil penangkapan tim berhasil mengambakan Barang Bukti berupa 12 paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 17 Paket kecil Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 bungkus plastik batang tanaman Ganja yg sdh dikeringkan, 1 buah Bong terbuat dari botol kaca, 1 buah timbangan Digital, 1 unit HP Nokia merah, 1 unit HP samsung warna putih, Uang Tunai Rp. 245 ribu dan 1 buah Plastik hitam dilakban yg sudah robek.

Kejadian ini bermula Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pkl 11.00 wib, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tersangka BY yang ditangkap sebelumnya.

Selanjutnya dilakukan  penangkapan terhadap RE alias A di Dusun Padang Tongah Desa Jawi-jawi Kec. Kampa, didalam rumah tersangka ini ditemukan 12 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening, 17 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 bungkus Batang tanaman Ganja yg dikeringkan.

Dari pengakuan tersangka bahwa narkotika ini diperoleh dari Saudara E di Dusun Kampung Terandam Desa Tambang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka D Alias E yang mengaku telah mengambilkan narkotika ini dari kota Pekanbaru melalui Saudara JAMBANG (DPO).

Pada tersangka ini ditemukan barang bukti Plastik hitam bekas pembungkus narkotika jenis daun ganja yg dilakban dan sudah terkoyak. 

Selanjutnya Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Scroll to top