Tes Psikologi Terhadap Pengurusan SIM Di Polres Kepulauan Meranti

Tes Psikologi Terhadap Pengurusan SIM Di Polres Kepulauan Meranti


Jumat 12 Oktober 2018 21:35:06 WIB
TribratanewsRiau - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek menyebutkan, biaya tes psikologi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dikelola oleh pihak ketiga, bukan oleh Polres.

Dengan begitu, otomatis besaran biaya tes tersebut juga ditentukan oleh lembaga lain atau pihak ke tiga.

"Saya juga sempat khawatir nominal biaya tes psikologi sebesar Rp 100 ribu tersebut akan memberatkan masyarakat. Tapi itu wewenang dari mereka," ungkap Kapolres.

AKBP La Ode Proyek juga menjelaskan, lulus tes psikologi memang sudah menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM baru maupun perpanjangan masa berlalu.

Lulus tes psikologi sebagai syarat pengurusan SIM tersebut kata AKBP La Ode Proyek berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

"Aturan itu tertuang dalam Pasal 37 ayat 2," ujarnya.
Scroll to top