![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnews Polda Riau - Sabtu (01/4/17) sekira pukul 16.30 wib seorang warga Desa Giti Kec. Kabun Kab. Rohul ditemukan tewas akibat terkena sambaran petir. Laporan tersebut diterima Polsek Kabun yang dilaporkan Kepala desa Giti Sdr. H.WAGIRAN melapkan bahwa 1 ( satu ) orang warga desa Giti meninggal dunia akibat kena sambaran Petir.Korban diketahui bernama NOFRIZAL (34) seorang laki-laki yang bekerja buruh bangunan.Tim Tbnews Polda riau yang mengetahui kejadian tersebut mengkonfirmasi kepada
Tbnews Polda Riau - Dengan memakai Kapal Patroli Sat Polair Polres Inhil, Kapal Pol IV - 2603 dan Kapal Pol IV - 2604, Karo Rena Polda Riau Komisaris Besar Polisi Drs. Mas Gunarso, S.H, M.Si, telah mengunjungi beberapa Polsek dalam jajaran Polres Inhil dalam rangka studi kelayakan usulan pembangunan Mako Polsek dan Rumdin Polsek TA 2018. Sabtu (1/4/17).Ikut dalam rombongan Karo Rena adalah Kabag Renpro Ro Rena Polda Riau AKBP Zuhelmi dan Kasubbag Program Ro Rena Polda Riau Handradi
tribratanewsriau.com-Seorang tahanan tersangka pencuri sarang burung Walet bernama AM (34thn) warga Pasir Pandak Rt 001 Rw 002 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu melarikan diri dari sel Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu tadi malam (01/04/2017). Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa tersangka AM ditangkap karena kasus pencurian sarang burung walet di kecamatan Bonai Darussalam dan mulai ditahan pada
TBnewspoldariau- Tim Opnsal Polres Inhil telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku berinisial FZ (44) yang sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan (1/4/2017).Tim dilapangan berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya Kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) yang terdapat di Sawmill pelaku, Kayu log sebanyak lebih kurang 105 ( seratus lima ) batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan tepatnya di depan Sawmill dan 1 (satu) unit
TBnewspoldariau- Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengamankan pria berinisial Z(31) diduga Melakukan Tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Cara Mengolah dan memurnikan bertempat di Desa Pantai Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing (1/4/2017).Tim dilapangan berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya Emas seberat 22,55 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 2.284.000,-, 1 Unit Timbangan, 1 Set Kompor Pembakar, 1 Unit Kalkulator dan Tembikar.Kemudian Untuk Proses Sidik di Tangani