![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnewsriau - Personil Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku masing - masing berinisial SP (31) dan HS (29).Keduanya ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik Suciati Anandes (23) warga jalan Kempas, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Sabtu (20/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berbelanja di swalayan, jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru."Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci
TBnewsriau - Jasad Joko (29) akhirnya ditemukan. Pencarian dilakukan selama 24 jam. Jasad Joko ditemukan tim pencarian Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dengan dibantu tim Basarnas mengambang di sungai siak sekitar pukul 17.50 WIB dan langsung dievakuasi ke RSUD Arifin Achmad untuk kepentingan penyelidikan."Korban kita temukan di bawah jembatan siak III dalam kondisi badan sudah mengembung dan masih mengenakan pakaian kerja, untuk penyebab korban tenggelam masih kita selidiki," kata
Tbnewsriau - Upaya pemadaman darat yang dilakukan kepolisian di Desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Provinsi Riau membuahkan hasil. Api yang membakar sekitar 14 hektar lahan di sana akhirnya berhasil dipadamkan, Selasa (16/8/2016).Ini dipastikan langsung oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto yang sejak semalam menginap di sana dengan jajarannya. "Alhamdulillah sudah padam semua. Namun kita tetap melakukan penyiraman agar area tetap dingin dan basah," jelas Kapolda Riau.Puluhan
TBnewsriau - Tiga orang pelaku perampokan alfamart akhirnya ditangkap oleh unit reskrim Polsek Tenayan Raya , yang beberapa minggu lalu beraksi menguras uang penjualan dan sempat menyekap karyawannya.Personil Polsek Tenayan Raya membekuk tiga orang dari kawanan tersebut, di mana satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan melarikan diri. Mereka ditangkap Sabtu (14/8/2016) kemarin.Identitas perampok Alfamart yang dibedil polisi ini berinial Yo (38). Dia ini
TBnewsriau - PT NSP dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun atas kekalahan tersebut."Baru saja tadi sore di PN Jaksel, majelis hakim memenangkan gugatan kami Kemen LHK melawan PT NSP dalam perkara kebakaran hutan. Kami sangat apresiasi putusan tersebut," ujar kuasa hukum
Tbnewsriau - Pagi ini Kapolda Riau Brigjend Pol Supriyanto kembali mengecek perkembangan kebakaran lahan yang terjadi di kec. air hitam Pekanbaru. Diberitakan sebelumnya terjadi kebakaran lahan seluas 3 Ha ini mengakibatkan asap di kota Pekanbaru.Menurut Kapolda Riau, pihaknya akan membuat embung (waduk) untuk bisa melakukan pendinginan di lokasi. "Kita akan datangkan alat berat untuk buat embung agar mudah dilakukan pendinginan. Karena mobil Damkar sendiri tidak bisa masuk ke lokasi