![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Diduga lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2016/Res MK tanggal 11 Juli 2016, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Polres Dumai amankan seorang laki-laki DY Alias R (23), Senin (11/7/2016) sore sekira pukul 15.00 WIB.Dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP R.Simamora SH kepada Tribratanewsriau dilapangan, DY Alias R (23) seorang pengangguran yang merupakan warga Jalan Datuk Alam Gang Murni Perum Mundam Permata Asri
Tribratanewsriau. Petugas Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku pencabulan SA (19) setelah ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap RS (17) warga Kecamatan Tampan Pekanbaru.Menurut Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan, S.ik melalui kanit reskrim iptu eru alsepa s.ik , abang kandung korban afrido samosir melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh adiknya beberapa hari setelah korban mengalami pelecehan."Kami mendapat laporan dari abang korban afrido samosir bahwa adiknya SA telah digagahi
Tribratanewsriau. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan tangani kasus Tindak Pidana Pencurian Kabel di Jalan Nerbit Kecil Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, tepatnya di Areal PT. PT. Energi Sejahtera Mas (ESM) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / VII / 2016 / Riau / Res Dumai / Sek SS, Hari Senin Tanggal 11 Juli 2016.Dijelaskan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono yang pada saat dikonfirmasi Tribratanewsriau menyampaikan bahwa kejadian bermula pada Jumat
tribratanewsriau. Dua pelaku kejahatan seks terhadap anak dibawah umur bernama HD (13thn) dan BR (14thn) keduanya warga Inhil ditangkap Polisi Polres Inhil.(12/07/2016). Sebagaimana dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 09.00 WIB pelapor NM (30thn) selaku ibu korban bernama Bunga (7thn) bertemu dengan E dan I ( teman bermain bunga). Kemudian I mengatakan kepada NM bahwa I mendapat kabar dari R bahwa
tribratanewsriau. Polres Indragiri Hilir menangkap dua pencuri HP di RSUD Puri Husada, Indragiri Hilir bernama RS (17thn) dan AZ (18thn) keduanya warga Kecamatan Tembilahan Hulu.Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK,MM bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2016 sekira 23.00 Wib, ketika korban bernama Indra (22thn) menjaga kakaknya di Rumah Sakit terbangun, saat korban terbangun memeriksa Handphone yg diletakkan diatas kasur tempat kakaknya tidur tidak
Tribratanewsriau. Petugas Sat Lantas yang dibantu Sat Narkoba Polres Inhil kembali berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu, Senin(27/06/2016).Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra mengatakan, bahwa Sabu dan Barang bukti lainnya disita dari Pelaku berinisial AH (33).Petugas Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menyita 1 (Satu) buah kotak H-mild, 2 (Dua) buah paket sedang Sabu-sabu yang dibungkus